PENGARUH FINANCIAL DISTRESS DAN PRUDENCE TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK DENGAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE SEBAGAI VARIABEL MODERASI
Kata Kunci:
Financial Distress, Prudence, Penghindaran Pajak, Komisaris IndependenAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh financial distress dan prudence terhadap penghindaran pajak pada perusahaan jasa sub-sektor hotel, restoran dan pariwisata yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2016-2020. Jenis penelitian ini adalah kuantitatif dengan mengunakan data sekunder berupa data panel. Analisis data mengunakan bantuan program eviews 9. Hasil penelitian membuktikan bahwa financial distress dan prudence tidak berpengaruh secara simultan terhadap penghindaran pajak. secara parsial financial distress tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Prudence tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Komisaris independen mampu memoderasi hubungan financial distress terhadap penghindaran pajak. Komisaris independen tidak mampu memoderasi hubungan prudence terhadap penghindaran pajak.