PENERAPAN PERMENKEU NO. 09/PMK.03/2021 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI COVID’19 PADA YAYASAN KASIH KEPRI
bahasa indonesia
关键词:
PPh 21, Yayasan Kasih Kepri, Wajib Pajak, PMK 09/PMK.03/2021, insentif摘要
Pemerintah Indonesia mengeluarkan PMK No. 09/PMK.03/2021 di awal tahun 2021 berlaku hingga Juni 2021 dan diperpanjang kembali hingga Desember 2021, tujuan Permenkeu disahkan adalah untuk membantu Wajib Pajak terdampak Covid’19 melalui insentif Pajak PPh 21 DTP (Pajak Ditanggung Pemerintah) ketika Pandemi Covid-19 melanda. Banyak pihak yang dirugikan akibat Pandemi tersebut berlangsung, Hasil survey yang dilakukan Kemenkeu tahun 2021 menunjukkan bahwa pemanfaatan insentif perpajakan didominasi oleh Wajib Pajak yang paling terdampak pandemi, yaitu 47% di sektor perdagangan, 19% di sektor industri pengolahan, dan 7% sektor konstruksi,sisanya adalah sektor yang lainnya. Permenkeu ini merupakan angin segar yang dapat membantu karyawan di Yayasan Kasih Kepri, yang bergerak di dunia pendidikan sebagai Wajib Pajak dalam insentif pajak penghasilan (PPh 21). Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan Peraturan Menteri Keuangan No.09/PMK.03/2021 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 pada Yayasan Kasih Kepri. Pada penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi deskriptif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus. Pemilihan informan pada penelitian ini menggunakan teknik Purposive Sampling. Pemilihan informan penelitian ini yaitu ; Ketua Yayasan, Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Yayasan Kasih Kepri masih perlu melakukan sosialisasi terhadap karyawan tetap maupun tidak tetap dalam rangka meningkatkan pemahaman seluruh karyawan terhadap insentif pajak yang diberlakukan oleh Pemerintah untuk menunjang pelaksanaan dari penerapan PMK No. 09/PMK.03/2021. sedangkan dalam hal penerapan pengadministrasian perpajakan sistem self assessment yang mencakup perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPH 21 di Yayasan Kasih Kepri tersebut, sudah ditemukan kesesuaian dengan PMK 09/PMK.03/2021