Dugaan Pelanggaran Integritas Penelitian

Journal of Green Engineering for Sustainability (Greeners)

Journal of Green Engineering for Sustainability (Greeners) berkomitmen untuk menjaga integritas penelitian dan standar etika dalam penerbitan ilmiah. Jurnal ini mengikuti prinsip dan rekomendasi Committee on Publication Ethics (COPE), khususnya Praktik Inti COPE (Core Practices) mengenai dugaan pelanggaran etika serta pedoman kerja sama antara institusi penelitian dan jurnal dalam menangani kasus integritas penelitian.

1. Jenis Pelanggaran Integritas Penelitian

Pelanggaran integritas penelitian mencakup, tetapi tidak terbatas pada, praktik-praktik berikut:

  1. Fabrikasi: Membuat-buat data penelitian, hasil, atau pengamatan eksperimen, kemudian menyajikannya seolah-olah merupakan hasil yang sebenarnya.

  2. Falsifikasi: Memanipulasi bahan, peralatan, proses, data, hasil penelitian, atau gambar dengan cara yang menyebabkan hasil penelitian disajikan secara tidak benar.

  3. Plagiarisme: Menggunakan kata-kata, gagasan, data, gambar, atau kontribusi intelektual orang lain tanpa pengakuan atau pencantuman sumber yang semestinya.

  4. Publikasi duplikat atau redundan: Menerbitkan penelitian yang memiliki tumpang tindih substansial dengan publikasi sebelumnya tanpa pengungkapan atau justifikasi yang memadai.

  5. Pelanggaran kepengarangan: Pencantuman atau penghilangan nama penulis secara tidak semestinya, termasuk perubahan daftar penulis tanpa persetujuan yang diperlukan atau penyajian kontribusi individu secara tidak benar.

  6. Manipulasi sitasi: Memengaruhi sitasi secara tidak semestinya, termasuk praktik pemaksaan sitasi atau manipulasi jumlah sitasi secara sengaja.

  7. Pelanggaran dalam proses penelaahan sejawat dan editorial: Memanipulasi proses penelaahan sejawat, membuat identitas penelaah palsu, menyalahgunakan informasi rahasia, atau memengaruhi keputusan editorial secara tidak semestinya.

  8. Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan: Tidak mengungkapkan kepentingan finansial, profesional, pribadi, atau institusional yang dapat memengaruhi penelitian atau proses publikasi secara tidak semestinya.

  9. Pelanggaran etika lainnya: Tindakan yang mengganggu integritas penelitian, termasuk pelanggaran terhadap persyaratan persetujuan etik penelitian, penggunaan partisipan penelitian atau hewan yang tidak sesuai dengan ketentuan, atau pelanggaran serius lainnya terhadap standar etika penelitian dan publikasi yang berlaku.

Kesalahan yang tidak disengaja, perbedaan interpretasi ilmiah, atau perbedaan pendapat mengenai metodologi tidak secara otomatis dianggap sebagai pelanggaran integritas penelitian. Setiap kasus akan dinilai secara individual berdasarkan bukti yang tersedia.

2. Pelaporan Dugaan Pelanggaran

Dugaan pelanggaran integritas penelitian dapat dilaporkan oleh penulis, penelaah, pembaca, peneliti, institusi penelitian, lembaga pendanaan, atau pihak lain yang memiliki informasi relevan.

Laporan dapat berkaitan dengan naskah yang sedang dalam proses penelaahan, naskah yang telah diterima untuk diterbitkan, maupun artikel yang telah dipublikasikan. Dugaan pelanggaran dapat disampaikan kepada Pemimpin Redaksi (Editor-in-Chief) atau kantor editorial melalui informasi kontak resmi yang tercantum pada situs web jurnal.

Jika memungkinkan, laporan hendaknya mencakup:

  • Judul dan DOI atau informasi lain yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi naskah atau artikel.

  • Uraian yang jelas mengenai dugaan pelanggaran.

  • Bukti pendukung, seperti publikasi terkait, data, gambar, dokumen, atau laporan kemiripan.

  • Informasi kontak pelapor, apabila pelapor bersedia memberikannya.

Jurnal akan mempertimbangkan laporan anonim sepanjang tersedia informasi yang memadai untuk menilai permasalahan yang disampaikan. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya sejauh memungkinkan, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan untuk melaksanakan pemeriksaan yang adil.

3. Prosedur Penilaian dan Pemeriksaan

Setelah menerima laporan dugaan pelanggaran, jurnal akan menilai informasi yang disampaikan dan menentukan apakah diperlukan tindakan lebih lanjut. Prosedur penanganan secara umum meliputi tahapan berikut:

  1. Penilaian awal: Pemimpin Redaksi atau editor yang ditunjuk akan mengevaluasi dugaan pelanggaran beserta bukti pendukung untuk menentukan apakah terdapat indikasi yang dapat dipercaya mengenai permasalahan integritas penelitian atau publikasi.

  2. Permintaan klarifikasi: Jika diperlukan, jurnal dapat meminta penjelasan, data yang relevan, gambar asli, catatan penelitian, dokumen persetujuan etik, atau bahan pendukung lainnya dari penulis korespondensi dan, jika diperlukan, penulis lainnya.

  3. Evaluasi secara rahasia: Jurnal akan menelaah bukti yang tersedia secara objektif dan dapat meminta pendapat ahli independen yang tidak memiliki konflik kepentingan terkait.

  4. Pemberitahuan kepada institusi: Apabila terdapat permasalahan serius yang belum terselesaikan atau diperlukan pemeriksaan oleh institusi, jurnal dapat menghubungi institusi penelitian, tempat kerja penulis, atau lembaga pendanaan yang relevan serta menyampaikan bukti pendukung yang sesuai.

  5. Kesempatan untuk memberikan tanggapan: Pihak penulis yang terkait pada umumnya akan diberikan kesempatan yang wajar untuk menanggapi dugaan pelanggaran dan menyampaikan bukti yang relevan sebelum keputusan editorial ditetapkan, kecuali terdapat keadaan khusus yang mengharuskan tindakan berbeda.

  6. Keputusan editorial: Berdasarkan bukti yang tersedia serta hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh institusi terkait atau badan yang berwenang, jurnal akan menentukan tindakan yang sesuai dengan pedoman COPE.

Jurnal tidak akan menganggap suatu tuduhan sebagai bukti bahwa pelanggaran telah terjadi. Keputusan akan didasarkan pada bukti yang tersedia, tingkat keseriusan permasalahan, dan keandalan catatan ilmiah yang bersangkutan.

4. Tindakan dan Hasil Penanganan

Bergantung pada sifat dan hasil penilaian, jurnal dapat mengambil satu atau beberapa tindakan berikut:

  • Menolak naskah yang diajukan apabila terdapat permasalahan etika serius yang terbukti.

  • Meminta koreksi, klarifikasi, dokumen tambahan, atau tindakan perbaikan lain yang sesuai.

  • Menangguhkan proses editorial selama pemeriksaan terkait masih berlangsung.

  • Menerbitkan koreksi (correction) atau pencabutan artikel (retraction) apabila diperlukan.

  • Menerbitkan Expression of Concern atau pernyataan keprihatinan apabila terdapat kekhawatiran substansial yang belum terselesaikan mengenai keandalan atau integritas suatu artikel dan pembaca perlu diberi informasi.

  • Memberitahukan institusi penelitian, tempat kerja penulis, lembaga pendanaan, atau badan lain yang berwenang.

  • Membatasi atau menghentikan pertimbangan editorial lebih lanjut apabila terdapat pelanggaran yang telah terbukti atau pelanggaran etika serius yang berulang, sepanjang dibenarkan oleh kebijakan jurnal dan prosedur yang berlaku.

Setiap tindakan terhadap artikel yang telah diterbitkan akan disesuaikan dengan temuan dan dilaksanakan berdasarkan pedoman COPE mengenai koreksi, pernyataan keprihatinan, dan pencabutan artikel. Pencabutan artikel bertujuan untuk memperbaiki catatan ilmiah, bukan untuk menghukum penulis.

5. Kerahasiaan dan Perlakuan yang Adil

Jurnal akan menangani dugaan pelanggaran dan komunikasi terkait secara rahasia sejauh memungkinkan. Informasi hanya akan dibagikan kepada individu atau organisasi yang keterlibatannya diperlukan untuk penilaian, pemeriksaan, atau penyelesaian yang tepat.

Jurnal berupaya melindungi pelapor, penulis, penelaah, editor, dan pihak terkait lainnya dari pengungkapan informasi yang tidak perlu atau perlakuan yang merugikan sebelum terdapat dasar yang memadai. Semua pihak akan diperlakukan secara adil dan tidak memihak. Individu yang terlibat dalam pemeriksaan wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan.

Jurnal tidak membenarkan laporan yang secara sengaja dibuat palsu atau bersifat jahat. Namun, laporan yang tidak dapat dibuktikan tidak serta-merta menjadi bukti bahwa pelapor bertindak dengan itikad buruk.

6. Kerja Sama dengan Institusi Penelitian

Jurnal mengakui bahwa institusi penelitian pada umumnya bertanggung jawab untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan perilaku penelitinya, sedangkan jurnal bertanggung jawab atas keputusan editorial dan perlindungan integritas catatan ilmiah.

Oleh karena itu, Greeners akan bekerja sama dengan institusi dan badan berwenang yang relevan apabila diperlukan. Jurnal dapat meminta informasi mengenai perkembangan dan hasil pemeriksaan serta mempertimbangkan temuan yang didukung bukti dalam menentukan apakah tindakan editorial perlu dilakukan.

Apabila suatu institusi tidak memberikan tanggapan, menolak melakukan pemeriksaan, atau tidak menyelesaikan permasalahan serius, jurnal dapat mempertimbangkan tindakan lanjutan yang sesuai untuk melindungi catatan ilmiah berdasarkan pedoman COPE.

7. Penanganan Dugaan yang Tidak Terbukti

Apabila bukti yang tersedia tidak cukup untuk membuktikan suatu dugaan pelanggaran, jurnal tidak akan menetapkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan tuduhan. Jurnal dapat menutup kasus apabila tidak terdapat alasan untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

Namun, apabila masih terdapat kekhawatiran signifikan yang belum terselesaikan mengenai keandalan artikel yang telah diterbitkan, jurnal dapat mengambil langkah yang sesuai untuk memberikan informasi kepada pembaca sambil mengupayakan klarifikasi atau bukti tambahan.

8. Peninjauan Kebijakan

Jurnal akan meninjau kebijakan ini secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan rekomendasi COPE serta perkembangan dalam bidang integritas penelitian dan penerbitan ilmiah.

Referensi: Committee on Publication Ethics (COPE). Core Practices: Allegations of Misconduct; dan Cooperation between Research Institutions and Journals on Research Integrity and Publication Misconduct Cases (Versi 2, Maret 2024).

Sumber terkait: